- Lokasi: Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk
- Perkiraan Dibangun: Tahun 937 Masehi (Era Kerajaan Medang)
- Fungsi: Tempat peribadatan umat Hindu, didirikan oleh Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang periode Jawa Timur
Candi Lor memiliki kaitan erat dengan sejarah berdirinya Kabupaten Nganjuk, karena di sekitar candi ini ditemukan Prasasti Anjuk Ladang bertanggal 10 April 937 Masehi, yang menjadi dasar peringatan Hari Jadi Nganjuk.
Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya
Dengan status cagar budaya, kedua candi ini kini mendapatkan perlindungan hukum dan diharapkan dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah dan edukasi di Kabupaten Nganjuk.
"Sudah seharusnya Candi Ngetos dan Candi Lor ditetapkan sebagai cagar budaya. Ke depan, kami berharap ada upaya lebih lanjut untuk melestarikan dan mengembangkan situs-situs bersejarah lainnya di Nganjuk," pungkas Usman.
Baca Juga:Rusuh! Mobil Artis Dangdut Irenne Ghea Dirusak Massa di Kopdar CB Nganjuk
Kontributor : Elizabeth Yati