Gagal Ngebut! 10 Pembalap Liar di Malang Dipaksa Tuntun Motor ke Kantor Polisi

Dari hasil razia tersebut, polisi menyita 10 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 18:42 WIB
Gagal Ngebut! 10 Pembalap Liar di Malang Dipaksa Tuntun Motor ke Kantor Polisi
Ilustrasi balap liar. [Ist]

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Malang akan mengintensifkan patroli di titik-titik yang sering digunakan untuk balap liar, terutama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

"Kami akan terus meningkatkan patroli di jam rawan untuk memastikan tidak ada lagi aksi serupa," tutup Agung.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya bisa lebih aman dan tertib, serta tidak lagi dijadikan tempat untuk balapan liar yang membahayakan banyak pihak.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Skandal Proyek Pemkab Malang Terbongkar, Kontraktor Lapor Polisi Diduga Rugi Rp507 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini