Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup, serta beberapa barang bukti lain, yaitu:
- Dua sangkar burung
- Satu kaos hitam
- Kain penutup sangkar (krodong)
Semua barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lawang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, SA dan JK telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," tegas Dadang.
Baca Juga:Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
Kontributor : Elizabeth Yati