5 Tuntutan HMI Terkait Hiburan Malam di Malang: Dari Batasi Jam Operasional Hingga Moratorium Izin

HMI menilai keberadaan hiburan malam bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 21 Ayat (1) yang mengatur ketertiban umum.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:27 WIB
5 Tuntutan HMI Terkait Hiburan Malam di Malang: Dari Batasi Jam Operasional Hingga Moratorium Izin
Ilustrasi tempat hiburan malam. (FOTO-HO/Pixabay/Antaranews)

"Izin yang sudah ada perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Pengawasan ketat harus diterapkan agar tidak ada pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat," pungkas Ghenta.

Tuntutan HMI Kota Malang ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya Kota Malang mempertahankan citranya sebagai kota pendidikan. Masyarakat pun menunggu respons dari Pemerintah Kota Malang serta aparat penegak hukum terkait pengawasan dan regulasi tempat hiburan malam.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini