Bobol Rumah Makan, Maling 14 Tabung Elpiji di Blitar Dibekuk Setelah 2 Bulan Buron

Pelaku membobol gudang rumah makan dan membawa 14 tabung elpiji menggunakan sepeda motor, jelas Sukamto.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:07 WIB
Bobol Rumah Makan, Maling 14 Tabung Elpiji di Blitar Dibekuk Setelah 2 Bulan Buron
ILUSTRASI - Tabung gas elpiji 3 kilogram. [Istimewa]

Pada kasus pencurian sepeda motor, modus pelaku adalah berpura-pura bertamu ke rumah korban yang dikenalnya. Ketika korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motornya.

Sementara dalam kasus penipuan penggelapan, pelaku mengaku dapat membantu pelunasan utang di leasing. Namun, uang yang diberikan korban justru digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan pelaku lain dalam kasus ini tidak melarikan diri,” tutup Titus.

AM kini mendekam di ruang tahanan Polres Blitar Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Tabrak Lari Maut di Blitar, Pejalan Kaki Terseret 27 Meter, Pelaku Kabur

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini