Marak Miras Ilegal di Malang, DPRD Tuntut Penertiban Tempat Hiburan Malam

Minuman beralkohol tidak dilarang, tetapi dikendalikan melalui perizinan yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)."

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:52 WIB
Marak Miras Ilegal di Malang, DPRD Tuntut Penertiban Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi miras oplosan. [Ist]

“Kami mengapresiasi tokoh masyarakat, ulama, dan ustaz yang telah bekerja sama dalam pengawasan peredaran miras di masyarakat. Dampak negatif miras sangat berbahaya, mulai dari kecelakaan hingga tindak kriminal,” ujar Rokhmad.

Ia juga meminta Diskopindag segera mengusulkan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk memperkuat implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020.

Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan bersama-sama mematuhi aturan hukum.

“Dengan menjaga keamanan, memupuk persaudaraan, dan bersinergi membangun negeri, insyaallah Kota Malang akan terus menjadi kota pendidikan, kota pariwisata, dan kota yang bermartabat,” tutup Rokhmad.

Baca Juga:4 Restoran di Malang Diselidiki DPRD, Diduga Gelap Jadi Hiburan Malam

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini