SuaraMalang.id - Seorang pria bernama Septian Adi Ferdiansyah (24), warga Desa Pakis, Kunjang, Kediri, tewas setelah dibunuh di sebuah barbershop di Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) pukul 22.15 WIB itu diduga dipicu oleh permasalahan asmara.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa pelaku, Febri Wahyudi (26), merupakan karyawan di barbershop tersebut.
Pelaku merasa sakit hati karena tunangannya, Eni (24), menjalin hubungan dengan korban. Situasi tersebut membuat Eni membatalkan pertunangannya dengan pelaku.
Baca Juga:Terancam Dipecat? Nasib Joel Cornelli Ditentukan 2 Laga Terakhir Putaran Pertama BRI Liga 1
“Pelaku sudah melamar pacarnya. Namun, lamaran itu ditunda atau dibatalkan karena adanya hubungan asmara antara korban dan tunangannya. Hal inilah yang memicu rasa sakit hati pelaku,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolsek Jombang, Jumat (10/1/2025).
Peristiwa bermula ketika pelaku mengirimkan rekaman video melalui pesan singkat kepada korban. Video tersebut memperlihatkan pelaku bersama tunangannya dengan tujuan memperingatkan korban agar tidak mengganggu hubungan mereka.
Namun, korban tidak terima dan langsung mendatangi pelaku di barbershop tempatnya bekerja, yang berada di depan minimarket tempat korban bekerja.
Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran hebat di dalam barbershop. Dalam emosi yang memuncak, pelaku mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya dan menyerang korban.
“Pelaku menusukkan pisau ke leher dan dada korban, menyebabkan luka fatal,” jelas AKP Margono.
Baca Juga:Nasib Apes Arema FC: Kalah dari Persik, Marcilio Tumbang
Pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian bersama barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Sementara itu, jenazah korban telah dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.
Polisi menetapkan Febri Wahyudi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan,” pungkas AKP Margono.
Permasalahan asmara menjadi latar belakang dari tragedi ini. Tunangan pelaku, Eni, diketahui menjalin hubungan dengan korban, yang membuat pelaku merasa dikhianati dan memendam sakit hati.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai untuk menghindari tindak kekerasan.
Kontributor : Elizabeth Yati