Kasus ini mencakup pelanggaran terkait eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
"Kami menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang eksploitasi ekonomi dan seksual. Kasus ini akan kami tangani secara serius," tegas Erlehana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi serupa.
"Kami meminta masyarakat bekerja sama untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak," tambahnya.
Baca Juga:Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang
Kontributor : Elizabeth Yati