SuaraMalang.id - Warga Malang tepergok membudidaya tanaman terlarang di rumahnya. Pria berinisial AM (64) menanam ganja di halaman belakang rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari.
Ganja tersebut ditanamnya di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Akibatnya AM harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, sedikitnya ada belasan pohon ganja yang ditanam AM di pot dan polybag. "Petugas menemukan 17 batang ganja sudah ditanam rapi dalam pot dan polybag di halaman belakang rumahnya," kata Dadang, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga:Babak Baru Kecelakaan Truk Vs Bus di Tol Pandaan-Malang: Polisi Periksa Perusahaan Ekspedisi
Tanaman ganja tersebut memiliki tinggi yang beragam mulai dari 15 sampai 50 sentimeter.
Pihak kepolisian telah menyita ganja-ganja tersebut untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.
Dadang menyampaikan, pelaku sudah diamankan dan diminati keterangan. Polisi masih mendalami motif tersangka menanam ganja. "Termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut, proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam," kata dia.
Kepolisian mengingatkan mengenai bahayanya narkoba dan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap temuan aktivitas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika," kata dia. [Antara]
Baca Juga:Viral Aksi Pencurian Elpiji di Kafe Klojen Malang Terekam Kamera CCTV