SuaraMalang.id - Polres Madiun melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Aiptu Parman Budi Santoso, yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Tribrata Polres Madiun, Senin (16/12/2024), dipimpin oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, dan dihadiri oleh pejabat utama (PJU) serta personel Polres Madiun.
Aiptu Parman sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Madiun. Ia dinyatakan bersalah bersama seorang anggota lainnya, Aiptu Deddy Sukmawan dari Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu bersama seorang pengedar bernama Subandi.
Kapolres Madiun menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Jatim tertanggal 25 November 2024, yang menyatakan bahwa Aiptu Parman melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Baca Juga:Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba, Termasuk Pelaku di Bawah Umur
- Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Madiun akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, namun akan menindak tegas pelanggaran disiplin maupun tindak pidana oleh anggotanya.
“Anggota yang melanggar hukum, disiplin, dan kode etik, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga integritas institusi,” ujar AKBP Muhammad Ridwan.
Upacara PTDH terhadap Aiptu Parman dilakukan secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Sebagai simbolis, foto Aiptu Parman dibawa untuk menggantikan kehadirannya.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir, prosesi penanggalan seragam dinas tidak dilakukan secara langsung, tetapi tetap berjalan simbolis,” jelas AKBP Muhammad Ridwan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Madiun memberikan pesan tegas kepada seluruh anggota Polri agar menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, dan mematuhi hukum dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Baca Juga:Terkunci dari Dalam! Misteri Kematian Sopir Truk di Rumah Makan Madiun, Polisi Selidiki Penyebabnya
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota untuk tidak melanggar hukum dan kode etik profesi yang dapat mencoreng nama baik institusi serta merugikan diri sendiri dan keluarga,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik, terutama dalam memerangi peredaran narkotika yang telah menjadi perhatian nasional.
Kontributor : Elizabeth Yati