Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI

Jika menggugat secara perdata, maka tanggung jawab institusi yang berkaitan dengan tragedi ini tidak dapat dituntut, tambah Andi Irfan.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 20:32 WIB
Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI
Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

SuaraMalang.id - Sidang perdana permohonan restitusi untuk korban tragedi Kanjuruhan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah sempat mengalami penundaan.

Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses tersebut karena hanya 73 korban yang diakomodir dalam permohonan restitusi dari total 135 korban meninggal dunia dan ratusan korban luka-luka.

Andi Irfan, perwakilan KontraS, menyayangkan keterbatasan jumlah korban yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Permohonan restitusi ini belum meliputi semua korban, hanya 73 dari 135 korban meninggal dunia, serta ratusan korban luka belum diakomodir,” ujarnya.

Baca Juga:Singo Edan Tebar Ancaman! Persis Solo Waspada, Rekor Tak Terkalahkan Terancam

Pihak yang Diajukan sebagai Termohon

Dalam sidang ini, pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon restitusi adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku Security Officer, AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Namun, menurut KontraS, jumlah termohon ini masih kurang karena tragedi Kanjuruhan melibatkan banyak pihak dari berbagai lembaga.

“Para tersangka bertugas atas nama kelembagaan, bukan sebagai individu. Oleh karena itu, institusi-institusi terkait seperti PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan pihak kepolisian seharusnya turut menjadi tergugat,” tegas Andi Irfan.

Kesempatan Revisi Permohonan

Baca Juga:Dendi-Alfarizi Comeback! Arema FC Siap Terkam Persis Solo di Kandang

Ketua Majelis Hakim, Nur Cholis, memberikan kesempatan kepada LPSK untuk merevisi permohonan restitusi, agar korban yang belum tercakup dapat dimasukkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini