SuaraMalang.id - Permasalahan terkait banjir yang melanda kawasan perumahan Sigura-gura Residence di Kota Malang terus berlanjut.
Menanggapi keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berencana untuk mengembalikan fungsi site plan awal perumahan tersebut.
Masalah ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan terjadinya banjir di lingkungan Sigura-gura Residence saat musim hujan.
Setelah dilakukan investigasi bersama warga, ditemukan bahwa beberapa saluran air di perumahan tidak berfungsi optimal.
Baca Juga:Bye Macet! Kayutangan Siap Punya Parkir Baru Rp48 Miliar di 2025
Selain itu, salah satu fasilitas umum (fasum) yang seharusnya menjadi musala diketahui telah berubah fungsi menjadi rumah hunian pribadi.
“Kami menemukan di persil 21, pojok perumahan, area yang awalnya di plot untuk musala pada site plan awal, kini berubah menjadi rumah hunian,” ungkap Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, Senin (11/11/2024).
DPUPRPKP bersama DPRD Kota Malang telah melakukan survei lapangan untuk meninjau kondisi saluran air dan fasilitas perumahan.
Hasil hearing antara DPUPRPKP, DPRD Kota Malang, dan warga perumahan menghasilkan rekomendasi untuk mengembalikan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Sigura-gura Residence sesuai site plan awal.
“Rekomendasi dari dewan adalah mengembalikan fungsi PSU sesuai rencana awal, termasuk mengembalikan fasilitas ibadah. Kami akan bekerja sama dengan penegak Perda untuk mengeksekusi perubahan ini,” jelas Lukman.
Baca Juga:Ribuan Pekerja Kreatif di Malang 'Menghilang' dari Data BPS
Saat ini, rumah tersebut telah berstatus hak milik pribadi. Pemiliknya mengklaim memperoleh rumah tersebut melalui peralihan kepemilikan dari pihak pengembang, meskipun proses peralihan ini tidak diketahui secara detail oleh DPUPRPKP.
“Permasalahan ini adalah ranah hukum, dan kami meyakini bahwa rekomendasi DPRD untuk mengembalikan fasum adalah langkah yang tepat,” tambah Lukman.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Lukman mengungkapkan bahwa DPUPRPKP kini tengah menginventarisasi semua PSU di perumahan-perumahan di Kota Malang.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara site plan awal dengan kondisi aktual, terutama di perumahan-perumahan yang sudah lama berdiri dan pengembangnya sulit dihubungi.
“Pola serah terima fasum dari pengembang kepada pemerintah akan lebih detail, meliputi dimensi saluran, jalan, serta penyediaan RTH dan tanah makam,” terang Lukman.
DPUPRPKP berencana melibatkan Satpol PP Kota Malang dalam eksekusi pengembalian fungsi fasum ini dan menunggu arahan dari pimpinan terkait langkah selanjutnya.