Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Cara Melapor, Simak di Sini

Pejabat Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Aditya Wardani, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali dan menghindari rokok ilegal.

Bernadette Sariyem
Kamis, 07 November 2024 | 15:24 WIB
Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Cara Melapor, Simak di Sini
Ilustrasi rokok ilegal. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraMalang.id - Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi di Hotel Selorejo, Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, pada Rabu (6/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat serta perangkat desa dan kecamatan dari Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddi Wiryawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini fokus pada wilayah Kabupaten Malang bagian barat yang dianggap rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi di satu area, tapi sudah merata di seluruh Kabupaten Malang. Kami mengantisipasi khususnya masuknya rokok ilegal dari Kediri yang berbatasan langsung dengan wilayah kami,” kata Teddi.

Teddi menambahkan bahwa dari hasil operasi terbaru, rokok ilegal masih ditemukan dijual di beberapa kios di Kecamatan Ngantang. Menanggapi hal ini, pihaknya bersama Bea Cukai Malang mengundang sekitar 180 peserta yang terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk memberikan edukasi langsung kepada warga.

Baca Juga:Pasar Dampit Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

Pejabat Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Aditya Wardani, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali dan menghindari rokok ilegal.

“Kami ingin masyarakat mengerti berbagai modus peredaran rokok ilegal dan dapat mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak dilekati pita cukai, adanya pita cukai palsu atau bekas,” ujar Agnita.

Agnita juga menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat sehingga dapat membantu pemerintah dalam memerangi rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dari serangkaian upaya Bea Cukai Malang dan Satpol PP untuk gempur rokok ilegal secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Malang, dengan harapan masyarakat dapat saling mengingatkan dan menjauhi produk-produk rokok ilegal.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:1.721 Kilometer Jalan di Kabupaten Malang Beres Diperbaiki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini