SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial AW (32) warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi usai mencuri di sebuah rumah kosong di wilayah Gondanglegi, Malang.
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pelaku ini ditangkap di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Kamis (17/10/2024).
"Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong," kata Ponsen dikutip dari Antara, Jumat (18/10/2024).
Dia mengungkapkan, AW merupakan spesialis rumah kosong. Pelaku mencuri gelang emas 43,24 gram dan uang tunai senilai Rp9 juta saat menjalankan aksinya di sebuah rumah kawasan Gondanglegi pada Tanggal 13 Oktober 2024.
Baca Juga:1.721 Kilometer Jalan di Kabupaten Malang Beres Diperbaiki
Penangkapan AW merupakan pengembangan hasil penyelidikan intensif terhadap laporan seorang warga Desa Gondanglegi Kulon berinisial TU (49).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas.
"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual," ucapnya.
POlisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," kata dia.
Akibat kejadian itu, korban disebutnya mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Baca Juga:Kontroversi Kios Baru RSSA: Dibangun Rp300 Juta, Kini Akan Dibongkar?