Orang Tua Korban Pengeroyokan Maut Oknum PSHT Tuntut Restitusi

Insiden pengeroyokan ini dipicu oleh unggahan korban di status WhatsApp yang menampilkan dirinya mengenakan atribut PSHT.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 21:07 WIB
Orang Tua Korban Pengeroyokan Maut Oknum PSHT Tuntut Restitusi
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)

SuaraMalang.id - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hingga menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun kini memasuki babak baru.

Pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan restitusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (11/10/2024).

Permohonan restitusi tersebut diajukan oleh keluarga korban dengan didampingi Kuasa Hukum Keluarga, Mohamad Krisdianto.

Pengajuan ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh keluarga korban setelah insiden pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial ASA (17).

Baca Juga:Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar

"Hari ini, kami resmi mengajukan permohonan restitusi kepada Ketua PN Kepanjen. Berkasnya telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kepanjen," ungkap Mohamad Krisdianto saat ditemui usai permohonan restitusi, Jumat (11/10/2024).

Permohonan restitusi ini mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Krisdianto menegaskan, restitusi ini adalah hak yang dimiliki oleh keluarga korban sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini adalah hak yang dimiliki oleh keluarga korban sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, sehingga kami merasa perlu mengajukannya,” jelas Krisdianto.

Dijelaskan lebih lanjut, permohonan restitusi tersebut mencakup dua kategori ganti rugi, yaitu materiil dan immateriil.

Rinciannya, pihak keluarga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 17 juta, yang terdiri dari biaya perawatan rumah sakit dan pengobatan korban sebelum meninggal.

Baca Juga:Puntung Rokok Diduga Hanguskan 6,5 Hektare Hutan Jati di Gunung Geger

Sementara itu, ganti rugi immateriil yang diminta mencapai Rp 100 juta sebagai kompensasi atas trauma dan penderitaan psikologis yang dialami keluarga korban.

“Kami mengajukan tuntutan yang layak saja, karena siapa yang mau anaknya ditukar dengan uang. Kami memberikan penjelasan kepada keluarga korban secara detail bahwa ini adalah hak yang perlu mereka terima,” ujar Krisdianto.

Kasus pengeroyokan ini melibatkan 12 oknum pesilat PSHT, di mana enam di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kejadian bermula pada Rabu (4/9/2024) malam saat korban diundang untuk mengikuti latihan di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, undangan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan pertama yang dialami korban.

Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, yakni pada Jumat (6/9/2024), para pelaku kembali mengeroyok korban di kawasan Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Insiden pengeroyokan ini dipicu oleh unggahan korban di status WhatsApp yang menampilkan dirinya mengenakan atribut PSHT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini