SuaraMalang.id - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hingga menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun kini memasuki babak baru.
Pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan restitusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (11/10/2024).
Permohonan restitusi tersebut diajukan oleh keluarga korban dengan didampingi Kuasa Hukum Keluarga, Mohamad Krisdianto.
Pengajuan ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh keluarga korban setelah insiden pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial ASA (17).
Baca Juga:Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
"Hari ini, kami resmi mengajukan permohonan restitusi kepada Ketua PN Kepanjen. Berkasnya telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kepanjen," ungkap Mohamad Krisdianto saat ditemui usai permohonan restitusi, Jumat (11/10/2024).
Permohonan restitusi ini mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Krisdianto menegaskan, restitusi ini adalah hak yang dimiliki oleh keluarga korban sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini adalah hak yang dimiliki oleh keluarga korban sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, sehingga kami merasa perlu mengajukannya,” jelas Krisdianto.
Dijelaskan lebih lanjut, permohonan restitusi tersebut mencakup dua kategori ganti rugi, yaitu materiil dan immateriil.
Rinciannya, pihak keluarga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 17 juta, yang terdiri dari biaya perawatan rumah sakit dan pengobatan korban sebelum meninggal.
Baca Juga:Puntung Rokok Diduga Hanguskan 6,5 Hektare Hutan Jati di Gunung Geger
Sementara itu, ganti rugi immateriil yang diminta mencapai Rp 100 juta sebagai kompensasi atas trauma dan penderitaan psikologis yang dialami keluarga korban.