SuaraMalang.id - Polres Batu menangkap sepasang sejoli berinisial DR (20 tahun) dari Sleman dan RN (19 tahun) dari Kabupaten Malang, yang bekerja di salah satu hotel di Kota Batu, setelah keduanya terlibat dalam kasus aborsi.
Kejadian ini terbongkar setelah DR melakukan aborsi di tempat kerjanya dan menyembunyikan janin di dalam toilet hotel.
Kronologi peristiwa ini bermula saat DR yang telah hamil sebagai akibat hubungan intim dengan RN, memutuskan untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat aborsi secara online lewat TikTok seharga Rp 1.300.000.
Pada tanggal 2 September 2024, DR meminum obat tersebut dan mengalami pendarahan di tempat kerjanya keesokan harinya. Janin yang keluar kemudian dibuang oleh DR ke WC hotel.
Baca Juga:PKS Kabupaten Malang Galang Suara Milenial dan Gen Z untuk Abah Gunawan - Dokter Umar
Pasca kejadian tersebut, DR mengalami komplikasi dan dilarikan ke rumah sakit pada 4 September, di mana dia mengaku telah mengalami keguguran.
Dia kemudian menjalani tindakan kuretase untuk mengeluarkan sisa plasenta. DR dan RN kemudian mengubur plasenta tersebut di taman bunga milik warga pada malam hari tanggal 6 September.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah warga menemukan gendok berisi darah di tong sampah dan plasenta yang dikubur.
Polisi kemudian melakukan investigasi yang mengarah pada penangkapan DR dan RN pada 17 September 2024.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang berpotensi hukuman hingga 10 tahun penjara. Motif di balik tindakan mereka adalah rasa malu akibat hamil di luar nikah.
Baca Juga:PKS Malang Tancap Gas untuk Pemenangan Khofifah-Emil dalam Pilgub Jatim
Kasus ini menggugah kepedulian masyarakat terhadap isu perlindungan anak dan konsekuensi hukum dari tindakan aborsi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kontributor : Elizabeth Yati