SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024).
KPPS bertugas mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilihan Umum mendatang.
KPPS merupakan tim yang terdiri dari tujuh anggota, yaitu seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.
Tim ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Bawaslu Kota Malang: Pilkada Serentak 2024 Berpotensi Lebih Rawan Dibandingkan Pileg
Selain bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, KPPS juga memiliki sejumlah tugas penting lainnya selama proses pemilu berlangsung.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS:
1. KPPS 1 (Ketua KPPS)
Bertugas memanggil calon pemilih yang telah mendaftar, menandatangani surat suara, dan menyerahkannya kepada pemilih.
2. KPPS 2
Baca Juga:KPU Kota Malang Persiapkan 5 TPS Khusus di LP untuk Pemilu 2024
Bertanggung jawab atas persiapan surat suara dan pengawasan proses pembukaan serta penentuan keabsahan surat suara bersama Ketua KPPS.
3. KPPS 3
Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. KPPS 4
Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
5. KPPS 5
Mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas jika diperlukan.
6. KPPS 6
Menjaga kotak suara dan memastikan surat suara dimasukkan dengan benar ke dalam kotak suara.
7. KPPS 7
Mengawasi meja tinta dan memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah memberikan suara.
Dengan pendaftaran yang dibuka, KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu 2024 dengan mendaftar sebagai petugas KPPS.
Kontributor : Elizabeth Yati