Spanduk #KawalPutusanMK Bertebaran di Balai Kota Malang: Ini Awal dari Perlawanan

Sejumlah mahasiswa dan masyarakat di Kota Malang ikut ambil bagian dalam demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:41 WIB
Spanduk #KawalPutusanMK Bertebaran di Balai Kota Malang: Ini Awal dari Perlawanan
Suasana aksi demo kawal putusan MK di depan gedung DPRD Kota Malang. [TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Sejumlah mahasiswa dan masyarakat di Kota Malang ikut ambil bagian dalam demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

Isu penjegalan putusan MK oleh DPR RI tengah menghangat. Terlebih setelah legislatif terkesan terburu-buru dalam membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Kota Malang pun menggelar demonstrasi di kawasan gedung DPRD Kota Malang menentang keputusan DPR RI yang membahas revisi Undang-undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).

Sejumlah spanduk bertuliskan #KawalPutusanMK bertebaran. Lainnya, ada juga yang membawa tulisan "DPR RI Membajak Konstitusi!!! #KawalPutusanMK". Kemudian "Tolak Pilkada Akal-akalan", "Menolak Dinasti", "Pilihan Nurani Melawan Tirani", dan masih banyak lagi.

Baca Juga:Sekjen PDIP ke Massa Prabowo-Gibran: Hakim MK Jangan Ditekan-tekan

Sementara itu, Koordinator lapangan (korlap) mahasiswa, Rembo mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini masih awal.

"Ini bukan akhir, ini awal dari perlawanan. Ini sinyal untuk bapak-bapak disana (menunjuk gedung DPRD Kota Malang). Kita akan datang dengan jumlah yang lebih besar lagi dan kita kawal putusan MK," kata Rembo dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com.

Pihaknya menyoroti DPR RI yang terkesan tiba-tiba membahas revisi UU Pilkada. Rembo menghubungkannya dengan keputusan MK sehari sebelumnya mengenai batas usia dan ambang batas partai politik untuk mengusung pencalonan kepala daerah.

Ada beberapa poin dalam pembahasan revisi UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan keputusan MK.

"Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan DPR RI. Mereka memberikan tabiat untuk menjegal segala bentuk konstitusi dan mencapai demokrasi yang telah ada di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga:Dipantau DPR RI, Renovasi Stadion Kanjuruhan Dikebut Selesai Desember 2024

Massa menuntut DPR RI menunda atau menghentikan rapat pengesahan revisi UU Pilkada. "Bukan alasan kami untuk menunda, karena hal ini sebenarnya sudah terlihat bahwa terlepas ditundanya hari ini, besok atau lusa hanya tetap terjadi," katanya.

Keputusan DPR RI untuk merevisi UU Pilkada ini juga dianggap menghabisi demokrasi yang menjadi ruh dan tujuan reformasi.

"Apabila dulu reformasi pernah dikorupsi, mungkin hari ini bukan dikorupsi lagi, tapi dihabisi. DPR telah menghabisi demokrasi demi untuk melenggangkan suatu kekuasaan oligarki," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini