Industri Miras Rumahan di Junrejo Kota Batu Disegel Polisi, Setelah 7 Tahun Beroperasi

Industri miras rumahan di Kota Batu tersebut diketahui milik pelaku berinisial PA.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:14 WIB
Industri Miras Rumahan di Junrejo Kota Batu Disegel Polisi, Setelah 7 Tahun Beroperasi
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti botol produk miras ilegal saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (20/8/2024). ANTARA/HO-Polres Batu

SuaraMalang.id - Polres Batu membongkar industri minuman keras (miras) rumahan yang ada di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo.

Diketahui, industri miras rumahan tersebut sudah beroperasi sejak tujuh tahun silam atau pada Tahun 2017.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, industri miras rumahan tersebut digerebek setelah serangkaian penyelidikan.

Pihaknya menyita barang bukti berupa botol produk minuman keras berukuran 4,5 liter dan 750 mililiter. "Rincian 145 botol ukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mililiter, dan 60 galon ukuran 18 liter. Dugaan kadar alkohol kurang lebih 27 persen," ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:Puluhan Sapi di Kota Batu Mati Misterius, Dokter Hewan Temukan Fakta Mengejutkan

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi, seperti mesin destilasi bertingkat atau penyulingan, mesin pengering, gelas ukur dan alkohol meter.

Lalu ada beberapa bahan baku, di antaranya berbagai jenis sari buah, air, gula, dan ragi sakaromises.

Industri miras rumahan tersebut diketahui milik inisial PA yang telah ditetapkan tersangka. "Sementara aktivitas ini dikomandoi oleh PA dan belum ada tersangka-tersangka lain," kata Andi.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui, untuk memproduksi miras dibutuhkan waktu 1-2 bulan dengan metode fermentasi sebelum produk dipasarkan.

"Tentunya bahan-bahan ini akan dikelola dengan jumlah yang cukup besar. Melihat peralatan yang dimiliki ini bukan untuk dikonsumsi pribadi tetapi mendukung aktivitas perdagangan," kata dia.

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Siswa di Kota Batu

Semua barang bukti ini diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat yang akan dilaksanakan pada Rabu (21/8) di Pengadilan Negeri Malang. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini