SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial MA (24) ditangkap polisi di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, setelah diduga menganiaya istrinya, NI (32).
Kejadian ini berlangsung pada Kamis (08/08/2024) di rumah korban, dan kini MA telah diamankan oleh pihak berwajib.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika MA menyuruh istrinya untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp500 ribu.
Sekitar pukul 15.30 WIB, NI kembali dan memberi tahu suaminya bahwa ia tidak berhasil mendapatkan pinjaman.
Baca Juga:Kecelakaan di Jalur Pantura Pasuruan, Seorang Guru Tewas di Tempat
Mendengar hal tersebut, MA langsung marah dan memukuli NI menggunakan sabuk. Meskipun NI menangis dan menjerit ketakutan, MA terus melakukan penganiayaan.
Akibatnya, NI mengalami luka memar di punggung, tangan kanan, pinggul, serta luka terbuka sepanjang empat sentimeter di paha kirinya.
NI segera melaporkan kejadian ini ke polisi, dan MA langsung ditangkap. "Tersangka dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan pelapor saat ini juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut," kata Junaidi pada Kamis (15/08/2024).
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Salah Sasaran, Pemuda 19 Tahun Dibacok Gengster di Pasuruan