Anak, Menantu, dan Cucu di Jember Gugat Ibu Kandung Akibat Warisan

Gugatan ini terjadi karena Minati berencana memberikan warisannya kepada cucu angkatnya, yang menyebabkan ketidaksepakatan dalam keluarga.

Bernadette Sariyem
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:53 WIB
Anak, Menantu, dan Cucu di Jember Gugat Ibu Kandung Akibat Warisan
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraMalang.id - Kasus gugatan perdata yang melibatkan hubungan keluarga di Jember menjadi sorotan. Minati (70), warga Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, digugat oleh anak kandungnya, Dasri (47), menantunya Muzakki Rahman (49), dan cucunya Yunus Pratama Muzakki (24). 

Gugatan ini terjadi karena Minati berencana memberikan warisannya kepada cucu angkatnya, yang menyebabkan ketidaksepakatan dalam keluarga.

Minati hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (15/8/2024), dengan didampingi empat kuasa hukumnya, yakni Lukman Hakim, M. Syaiin, Kholaifi, dan Sri Ita Siksa Wahyuni. Agenda sidang tersebut adalah mediasi, dengan harapan penyelesaian secara damai.

"Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat ini adalah perselisihan antara anak dan orang tua," kata Lukman Hakim, kuasa hukum Minati.

Baca Juga:Gempa Bali Terasa Kuat di Jember dan Sekitarnya, BPBD Sampaikan Kondisi Terkini

Gugatan ini bermula ketika penggugat, Dasri dan keluarganya, memanen buah jeruk dari kebun milik Minati.

Aksi panen ini dilakukan berulang kali, hingga Minati merasa buah jeruknya dicuri. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semboro.

Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pencurian adalah anak, menantu, dan cucunya sendiri, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Lukman juga menjelaskan bahwa ada isu lebih mendasar yang memicu perselisihan ini. Minati memiliki dua anak, salah satu di antaranya sudah meninggal tanpa meninggalkan keturunan, namun memiliki anak angkat.

Minati berniat memberikan hak waris kepada cucu angkatnya, tetapi penggugat merasa tidak rela dan menganggap lahan tersebut merupakan hak mereka.

Baca Juga:Kekurangan Dokter di Jember: Upaya Mencapai Rasio Ideal Menurut Standar WHO

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dialena, menjelaskan bahwa kliennya menggugat bukan untuk urusan warisan, tetapi semata-mata agar Minati mencabut laporan pidana pencurian di kepolisian.

"Klien kami hanya berharap ibunya mencabut laporan di kepolisian, tidak ada niat lain dalam gugatan ini," ujar Dialena.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini