Tolak Selingkuhan Ayahnya di Rumah, Anak Kandung Dipukuli dan Diancam Dibunuh

Abdur kemudian diamankan di balai desa oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas sebelum dibawa ke Polres Jombang.

Bernadette Sariyem
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Tolak Selingkuhan Ayahnya di Rumah, Anak Kandung Dipukuli dan Diancam Dibunuh
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini