SuaraMalang.id - Karcis parkir di GOR Kanjuruhan, Kabupaten Malang bikin heboh. Tarif yang tertera terbilang mahal.
Tarif parkir kejuaraan karate yang diadakan di kawasan Stadion Kanjuruhan tersebut dipatok Rp10 ribu untuk motor, Rp15 ribu mobil, dan Rp20 ribu untuk bus.
Sebenarnya tarif parkir tergolong murah, namun ditambah biaya partisipasi jadi tinggi. Biaya partisipasi tersebut tertera dalam karcis parkir.
Tampak tarif parkir untuk roda 2, yakni Rp2.000 dan partisipasi sebesar Rp8.000. Sedangkan, mobil tarif parkirnya Rp3.000 dan partispasi Rp12.000. Kemudian bus tarifnya Rp5.000 dan Rp15.000 untuk partisipasi.
Baca Juga:Polisi Telusuri Rekaman CCTV, Keberadaan Pembunuh Wanita di Pakis Malang Tercium
Pengunjung harus membayar tarif parkir sesuai dengan yang tertera di karcis.
"Iya, tadi harus membayar Rp15.000. Saya bawa mobil. Karcisnya gak Saya minta, tapi memang sempat ditunjukkan (jukir). Kecil karcisnya warna putih," kata pria yang tak mau disebutkan namanya dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Sabtu (20/7/2024).
Sementara itu, Kabid Teminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Deni Ferdiansyah mengungkapkan, tarif parkir tersebut telah sesuai dengan sepengatahuannya.
"Iya, itu sudah sepengetahuan Dishub. Selain tarif parkir resmi, memang ada partisipasi. Jadi, tarif parkir langsung setoran PAD. Sedangkan, partisipasi hasilnya dibagi antara jukir dan pihak panitia penyelenggara kegiatan," kata Deni.
Dia juga menyampaikan, juru parkir yang bertugas saat itu resmi. Kebijakan parkir yang mencantumkan biaya partisipasi tersebut bukan yang pertama. Sebelumnya juga terjadi di even Pesona Gondanglegi Carnival.
Baca Juga:Ketua DPRD Ingatkan Wahyu Hidayat Tak Campur Aduk Kegiatan Pemerintah dan Agenda Politik
"Lokasi atau titik parkir di kawasan Stadion Kanjuruhan fleksibel, bergantung kondisi dan ditentukan pula pihak Dispora. Setiap karcis resmi dari Dishub ada numerator (nomor seri). Yang dikeluarkan berapa, itu yang harus disetor resmi menjadi PAD untuk tarif parkirnya," kata Deni.
Untuk memastikan pelayanan dan pengawasan parkir, lanjutnya, Dishub tetap menempatkan petugas untuk pemantauan dan pengawasan.