Razia Prostitusi di Bedali, Baby Oil sampai Perlak Ikut Diangkut

Selain itu, dalam patroli ini, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada pemilik warung yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Chandra Iswinarno
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:12 WIB
Razia Prostitusi di Bedali, Baby Oil sampai Perlak Ikut Diangkut
Ilustrasi razia prostitusi. (dok/Satpol PP KBB)

SuaraMalang.id - Satpol PP Kabupaten Malang menggelar patroli ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Lawang, khususnya di wilayah Desa Bedali, Rabu (10/7/2024) malam.

Patroli yang melibatkan tujuh personel ini bertujuan untuk menanggulangi kegiatan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diduga sering mangkal di area tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, mengungkapkan  operasi dimulai sekitar pukul 22.00 WIB.

Meskipun operasi tidak menemukan PSK di lokasi, karena mereka diduga telah melarikan diri, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang diduga digunakan dalam praktik prostitusi.

Baca Juga:Muncul Wacana Pemekaran, Bakal Terbentuk Kabupaten Malang Utara?

"Barang-barang yang kami amankan termasuk tisu, minyak baby oil, tangga, dan perlak, yang kami duga sebagai alat bantu yang digunakan oleh pelaku," kata Firmando.

Selain itu, dalam patroli ini, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada pemilik warung yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Firmando menekankan pentingnya peran pemilik warung untuk tidak memfasilitasi atau mendukung kegiatan prostitusi di wilayah mereka.

"Kami telah memberikan imbauan kepada pemilik warung di sekitar lokasi untuk tidak memfasilitasi terjadinya praktik prostitusi di kawasan tersebut," tambahnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kabupaten Malang dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta memerangi praktik prostitusi di wilayah mereka.

Baca Juga:Viral! Aksi Nekat Emak-emak Gondol Kosmetik di Toko Bee Comze Terekam CCTV

Patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan untuk mengurangi aktivitas ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan dan hukum yang berlaku.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini