Sindikat 'Pengganjal ATM' Beraksi di 20 Lokasi, Berakhir di Tangan Polisi Malang

"Korban kemudian mengecek melalui M-Banking dan mendapati bahwa seluruh uangnya sejumlah Rp 54 juta telah berpindah ke rekening yang tidak dikenal," tambah Kusriyanto.

Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 20:48 WIB
Sindikat 'Pengganjal ATM' Beraksi di 20 Lokasi, Berakhir di Tangan Polisi Malang
Ilustrasi - pelaku pengganjal ATM. [ist]

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polsek Klojen terus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke polisi.

"Kami mengharapkan lebih banyak korban yang melapor untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Kusriyanto.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini