Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Klojen terus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke polisi.
"Kami mengharapkan lebih banyak korban yang melapor untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Kusriyanto.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni