Pengeroyokan Maut Siswa SMP di Batu, Kejari Teliti Berkas Perkara, KPAI Turun Tangan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menerima berkas perkara kasus tersebut dan sedang dalam proses penelitian tahap I oleh jaksa penuntut umum.

Bernadette Sariyem
Senin, 10 Juni 2024 | 19:40 WIB
Pengeroyokan Maut Siswa SMP di Batu, Kejari Teliti Berkas Perkara, KPAI Turun Tangan
Ilustrasi. [Suara.com/Ema Rohimah]

"Ada pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk pidana denda diganti dengan pelatihan kerja," tambahnya.

Januar juga menyampaikan bahwa pemenuhan hak dan sanksi terhadap pelaku anak masih akan diputuskan lebih lanjut melalui pembahasan bersama dengan sejumlah pihak terkait seperti DP3A, KPAI, dan kepolisian.

"Nanti untuk kelanjutannya masih akan diputuskan kemudian. Anak yang bersangkutan juga masih diamankan di Polres Batu. Sementara berkas masih diteliti untuk memastikan kelengkapannya sebelum disidangkan baik secara formil maupun materil," imbuh Januar.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya perlindungan anak dan penanganan yang tepat dalam sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga:Modus Ranjau Terbongkar! Pengedar Sabu di Kota Batu Diciduk Polisi

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini