Sadis! Pelajar 19 Tahun Bunuh Mahasiswi di Malang, Motif Perampokan

Keputusan ini diambil meskipun Hisyam juga terlibat dalam kasus narkotika, yang biasanya mendahului dalam proses hukum.

Bernadette Sariyem
Senin, 10 Juni 2024 | 19:25 WIB
Sadis! Pelajar 19 Tahun Bunuh Mahasiswi di Malang, Motif Perampokan
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

SuaraMalang.id - Penyidik dan jaksa memutuskan untuk mendahulukan sidang kasus pembunuhan yang melibatkan Hisyam Akbar Pahlevi, 19 tahun, atas pembunuhan Diah Agustin Lestariningsih, mahasiswi berusia 17 tahun.

Keputusan ini diambil meskipun Hisyam juga terlibat dalam kasus narkotika, yang biasanya mendahului dalam proses hukum.

Hisyam, yang ditangkap pada 8 Mei 2024 karena kasus peredaran ganja, mengakui telah membunuh Diah pada 22 Desember 2022 di sebuah rumah kos di Jalan Bendungan Sutami I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Harjanto Mukti Eko Utomo, pembunuhan itu dilakukan dengan motif merampas barang milik korban.

Baca Juga:Tragis! Pemuda Tewas Usai Motornya Tabrak Pohon di Jalan Mayjen Sungkono Malang

"Rekonstruksi kasus pembunuhan telah dilakukan pada 6 Juni 2024 di lokasi kejadian," ujar Harjanto.

"Kami fokus untuk menyelesaikan kasus pembunuhan ini terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan kasus narkotika."

Kasus narkotika yang melibatkan Hisyam masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan pemilik barang haram tersebut.

Meskipun penyidikan kasus narkotika telah selesai, polisi belum melimpahkan berkas perkara ke jaksa untuk tahap 1, menurut Su’udi SH MH, Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Kami sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari dua perkara Hisyam, tapi kami memutuskan untuk mendahulukan kasus pembunuhan dalam proses persidangan," tambah Su’udi.

Baca Juga:Waspada! 37 Anak di Kabupaten Malang Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2024

Hisyam dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk pasal 340, 338, dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan, yang setiap pasalnya membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ditambah lagi, ia juga menghadapi pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.

Keputusan untuk mendahulukan kasus pembunuhan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kejahatan yang mengancam nyawa, sekaligus menegaskan bahwa pelaku kejahatan berat tidak akan dengan mudah lolos dari tuntutan hukum yang setimpal.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini