Dirmanto juga menambahkan bahwa FN dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai dasar hukum penyidikan.
"Kami menggunakan pasal KDRT untuk menangani kasus ini, mengingat kompleksitas dan sensitivitas dari insiden tersebut," tutur Dirmanto.
Polda Jatim saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap detil kejadian dan memastikan semua proses hukum terkait kasus ini berjalan dengan adil.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Polisi Tewas Terbakar di Asrama, Istri yang juga Polwan Jadi Tersangka