SuaraMalang.id - Produk layanan akta kelahiran kini dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat Lumajang dengan menggunakan aplikasi Siak.
Proses pembuatan akta kelahiran yang biasanya memakan waktu lebih lama kini bisa diselesaikan dalam waktu satu hari saja.
Standar pelayanan akta kelahiran ini tidak dikenakan biaya alias gratis, berkat pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Lumajang.
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran:
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau penolong kelahiran (asli) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
- Fotokopi kutipan akta nikah atau akta perkawinan orang tua (dilegalisir) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orang tua.
Mekanisme prosedur pembuatan akta kelahiran melalui Dispenduk atau kecamatan setempat adalah sebagai berikut:
- Pemohon datang ke tempat pelayanan Dispenduk atau kecamatan setempat dengan membawa persyaratan lengkap.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Petugas memeriksa berkas permohonan.
- Verifikasi dan penginputan data akta kelahiran sesuai permohonan pada aplikasi Siak.
- Pemohon menunggu proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).
- Petugas mencetak akta kelahiran.
- Petugas menyerahkan akta kelahiran kepada pemohon.
Dengan adanya aplikasi Siak, masyarakat Lumajang kini dapat menikmati layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien dalam pembuatan akta kelahiran.
Kontributor : Elizabeth Yati