Masa Jabatan Kepala Desa di Malang Diperpanjang, 8 Tahun dan Bisa 2 Kali Ikut Pilkades

"Sudah disahkan. Intinya di situ tentang perpanjangan jabatan kepala desa selama dua tahun," kata Eko Margianto

Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:48 WIB
Masa Jabatan Kepala Desa di Malang Diperpanjang, 8 Tahun dan Bisa 2 Kali Ikut Pilkades
Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)

SuaraMalang.id - Masa jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Malang akan diperpanjang selama dua tahun, seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto.

"Sudah disahkan. Intinya di situ tentang perpanjangan jabatan kepala desa selama dua tahun," kata Eko Margianto, dikutip hari Sabtu (18/5/2024).

Dengan perubahan Undang-Undang tersebut, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun kini bertambah menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini akan berlaku bagi seluruh kepala desa yang saat ini menjabat.

"Sebelumnya kan enam tahun bisa mencalon tiga kali, sekarang delapan tahun bisa dua kali. InsyaAllah Kabupaten Malang akan diperpanjang semua," imbuh Eko.

Menurut Eko, perpanjangan masa jabatan ini tidak terlepas dari aspirasi para kepala desa yang sebelumnya sempat meminta perpanjangan masa jabatan.

"Kalau melihat runtutannya seperti itu. Namun DPMD hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Intinya sekarang ada perpanjangan," lanjutnya.

Eko menambahkan bahwa Undang-Undang yang telah disahkan masih bersifat umum. Nantinya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur persyaratan dan teknis pelaksanaannya.

"Teknisnya masih menunggu PP. Kalau PP-nya keluar baru kita mengetahui secara jelas. Kalau yang menjabat sekarang itu diperpanjang dua tahun," tegasnya kembali.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan program-program pembangunan di desa masing-masing, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak