Viral! Dunia Serasa Milik Berdua, Pasangan Kekasih di Alun-alun Malang Bikin Netizen Geram

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ngalamlop, terlihat dua sejoli sedang berciuman di atas rerumputan Alun-Alun Kota Malang.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:52 WIB
Viral!  Dunia Serasa Milik Berdua, Pasangan Kekasih di Alun-alun Malang Bikin Netizen Geram
Dua sejoli yang terlihat berciuman di Alun-Alun Kota Malang, Jl. Merdeka Selatan, Kiduldalem, Kec. Klojen, Kota Malang. [Instagram]

SuaraMalang.id - Kota Malang kembali menjadi sorotan terkait tindakan asusila di ruang publik. Setelah sebelumnya muda-mudi terlihat berciuman di foodcourt Matos pada 5 Mei, kini viral lagi dua sejoli yang terlihat berciuman di Alun-Alun Kota Malang, Jl. Merdeka Selatan, Kiduldalem, Kec. Klojen, Kota Malang.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ngalamlop, terlihat dua sejoli sedang berciuman di atas rerumputan Alun-Alun Kota Malang.

Mereka duduk-duduk di bawah rindangnya pepohonan di area tersebut. Potret tersebut menunjukkan si pria memegang wajah si perempuan, begitu pula sebaliknya. Keduanya tampak saling menikmati momen tersebut tanpa memedulikan lingkungan sekitar.

“Sepasang kekasih tertangkap kamera sedang melakukan hal-hal yang diinginkan,” tulis akun @ngalamlop dalam keterangannya.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci kapan kejadian ini berlangsung. Potret yang diunggah tersebut telah menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak yang merasa prihatin dan geleng-geleng kepala melihat aksi dua sejoli tersebut.

“Lek duduk pasangan suami istri kudune yo diciduk, lek diterusne dijarne yo delok ae 5 tahun maneh Malang koyok eropa seks bebas gak ngerti tempat,” tulis akun @galangma****.

“Koyok serasa dunia milik berdua ae rekk, ati-ati sng njogo wit e melok ndelok,” komentar akun @dewiimash****.

“Iki loh pak buk, anak e sampean sing ngomong e kuliah tibakno pemanasan gawekno puti gawe sampean,” tambah akun @jd.****.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, terdapat sanksi untuk tindak asusila berupa kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimum Rp 10 juta.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini