Viral! Dunia Serasa Milik Berdua, Pasangan Kekasih di Alun-alun Malang Bikin Netizen Geram

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ngalamlop, terlihat dua sejoli sedang berciuman di atas rerumputan Alun-Alun Kota Malang.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:52 WIB
Viral!  Dunia Serasa Milik Berdua, Pasangan Kekasih di Alun-alun Malang Bikin Netizen Geram
Dua sejoli yang terlihat berciuman di Alun-Alun Kota Malang, Jl. Merdeka Selatan, Kiduldalem, Kec. Klojen, Kota Malang. [Instagram]

SuaraMalang.id - Kota Malang kembali menjadi sorotan terkait tindakan asusila di ruang publik. Setelah sebelumnya muda-mudi terlihat berciuman di foodcourt Matos pada 5 Mei, kini viral lagi dua sejoli yang terlihat berciuman di Alun-Alun Kota Malang, Jl. Merdeka Selatan, Kiduldalem, Kec. Klojen, Kota Malang.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ngalamlop, terlihat dua sejoli sedang berciuman di atas rerumputan Alun-Alun Kota Malang.

Mereka duduk-duduk di bawah rindangnya pepohonan di area tersebut. Potret tersebut menunjukkan si pria memegang wajah si perempuan, begitu pula sebaliknya. Keduanya tampak saling menikmati momen tersebut tanpa memedulikan lingkungan sekitar.

“Sepasang kekasih tertangkap kamera sedang melakukan hal-hal yang diinginkan,” tulis akun @ngalamlop dalam keterangannya.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci kapan kejadian ini berlangsung. Potret yang diunggah tersebut telah menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak yang merasa prihatin dan geleng-geleng kepala melihat aksi dua sejoli tersebut.

“Lek duduk pasangan suami istri kudune yo diciduk, lek diterusne dijarne yo delok ae 5 tahun maneh Malang koyok eropa seks bebas gak ngerti tempat,” tulis akun @galangma****.

“Koyok serasa dunia milik berdua ae rekk, ati-ati sng njogo wit e melok ndelok,” komentar akun @dewiimash****.

“Iki loh pak buk, anak e sampean sing ngomong e kuliah tibakno pemanasan gawekno puti gawe sampean,” tambah akun @jd.****.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, terdapat sanksi untuk tindak asusila berupa kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimum Rp 10 juta.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak