Mantan Kades Tajir Melintir! Tilep Duit Rakyat Rp 646 Juta, Nasibnya Kini...

"Penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD yang dilakukan tersangka pada tahun 2021 senilai Rp 329.594.879,34," tambah Imam.

Bernadette Sariyem
Kamis, 16 Mei 2024 | 18:05 WIB
Mantan Kades Tajir Melintir! Tilep Duit Rakyat Rp 646 Juta, Nasibnya Kini...
Ilustrasi korupsi (Freepik)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Suhardi, yang kini berusia 67 tahun, dan menahannya di Polres Malang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, Subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman pidana terhadap tersangka paling lama 20 tahun penjara," pungkas Imam.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini