SuaraMalang.id - Polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta baru terkait kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1683 TJG yang jatuh ke jurang di Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Senin (13/5/2024).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Selasa (14/5/2024), diketahui bahwa mobil tersebut melaju dari arah timur menuju barat dengan perkiraan kecepatan 60-80 kilometer per jam.
Mobil yang membawa sembilan penumpang itu mengalami kecelakaan saat melintasi jalan yang menurun tajam.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil menabrak tebing di sisi kiri jalan. Benturan tersebut menyebabkan mobil oleng ke kanan dan ban mobil selip.
Akibatnya, mobil menabrak pembatas jalan buatan (guard rail) yang terbuat dari ban sepeda motor, yang berada di tepi jurang untuk menahan kendaraan agar tidak terperosok. Namun, mobil menerobos guard rail tersebut dan jatuh ke jurang.
"Kendaraan diduga dikemudikan dengan kecepatan lumayan tinggi. Sehingga, pada saat terjadi benturan, pengemudi tidak dapat menguasai kendaraan," ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta, dikutip hari Kamis (16/5/2024).
Setelah menabrak pembatas jalan, mobil sempat terjatuh ke jalan pemukiman warga yang berada sekitar 20 meter dari titik awal jatuh.
Kemudian, mobil terus terperosok ke jurang dengan kedalaman sekitar 80-100 meter di bawah jalan pemukiman tersebut.
"Ada empat orang penumpang yang terpental keluar kendaraan saat mobil berada di jalan pemukiman warga. Sisanya, lima orang, berada di dalam mobil," tambah Adis.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda pengereman yang dilakukan pengemudi. Terkait dugaan rem blong, Adis menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut setelah evakuasi kendaraan selesai dilakukan.
- 1
- 2