Berani Bobol Rumah Warga Dampit Malang, Komplotan Pencuri Kena Batunya

Polres Malang mengamankan komplotan pencuri yang belum lama ini beraksi di salah satu rumah di kawasan Dampit.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 30 April 2024 | 08:12 WIB
Berani Bobol Rumah Warga Dampit Malang, Komplotan Pencuri Kena Batunya
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Polres Malang mengamankan komplotan pencuri yang belum lama ini beraksi di salah satu rumah di kawasan Dampit.

Tiga orang diamankan dalam kasus tersebut. KBO Satreskrim Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, satu dari tiga pelaku yang berinisial M (33) merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curah) yang sudah dua kali masuk penjara.

"Kami mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2024).

Ketiga pelaku ini sebelumnya membobol rumah korban yang berinisial TY (47), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada 13 Maret 2024.

Baca Juga:Tak Kapok, Ini Alasan Abah Anton Mantab Maju Pilwali Kota Malang 2024

Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah kosong ditinggal pemiliknya tarawih.

"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta rupiah," katanya.

Taufik menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang berjaga di luar, sementara pelaku lain masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.

Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku. Tidak lama berselang, pelaku KI (41) ditangkap di rumahnya di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Sabtu (27/4/2024).

Petugas kemudian menangkap MA dan AS (42) di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama.

Baca Juga:Cekcok Berujung Maut, Lansia di Malang Dianiaya Tetangganya Hingga Tewas

Pihaknya mengaku menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya sebagai barang bukti.

"Kepada ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini