Berani Bobol Rumah Warga Dampit Malang, Komplotan Pencuri Kena Batunya

Polres Malang mengamankan komplotan pencuri yang belum lama ini beraksi di salah satu rumah di kawasan Dampit.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 30 April 2024 | 08:12 WIB
Berani Bobol Rumah Warga Dampit Malang, Komplotan Pencuri Kena Batunya
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Polres Malang mengamankan komplotan pencuri yang belum lama ini beraksi di salah satu rumah di kawasan Dampit.

Tiga orang diamankan dalam kasus tersebut. KBO Satreskrim Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, satu dari tiga pelaku yang berinisial M (33) merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curah) yang sudah dua kali masuk penjara.

"Kami mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2024).

Ketiga pelaku ini sebelumnya membobol rumah korban yang berinisial TY (47), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada 13 Maret 2024.

Baca Juga:Tak Kapok, Ini Alasan Abah Anton Mantab Maju Pilwali Kota Malang 2024

Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah kosong ditinggal pemiliknya tarawih.

"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta rupiah," katanya.

Taufik menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang berjaga di luar, sementara pelaku lain masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.

Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku. Tidak lama berselang, pelaku KI (41) ditangkap di rumahnya di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Sabtu (27/4/2024).

Petugas kemudian menangkap MA dan AS (42) di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama.

Baca Juga:Cekcok Berujung Maut, Lansia di Malang Dianiaya Tetangganya Hingga Tewas

Pihaknya mengaku menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya sebagai barang bukti.

"Kepada ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini