Berani Bobol Rumah Warga Dampit Malang, Komplotan Pencuri Kena Batunya

Polres Malang mengamankan komplotan pencuri yang belum lama ini beraksi di salah satu rumah di kawasan Dampit.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 30 April 2024 | 08:12 WIB
Berani Bobol Rumah Warga Dampit Malang, Komplotan Pencuri Kena Batunya
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Polres Malang mengamankan komplotan pencuri yang belum lama ini beraksi di salah satu rumah di kawasan Dampit.

Tiga orang diamankan dalam kasus tersebut. KBO Satreskrim Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, satu dari tiga pelaku yang berinisial M (33) merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curah) yang sudah dua kali masuk penjara.

"Kami mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2024).

Ketiga pelaku ini sebelumnya membobol rumah korban yang berinisial TY (47), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada 13 Maret 2024.

Baca Juga:Tak Kapok, Ini Alasan Abah Anton Mantab Maju Pilwali Kota Malang 2024

Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah kosong ditinggal pemiliknya tarawih.

"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta rupiah," katanya.

Taufik menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang berjaga di luar, sementara pelaku lain masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.

Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku. Tidak lama berselang, pelaku KI (41) ditangkap di rumahnya di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Sabtu (27/4/2024).

Petugas kemudian menangkap MA dan AS (42) di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama.

Baca Juga:Cekcok Berujung Maut, Lansia di Malang Dianiaya Tetangganya Hingga Tewas

Pihaknya mengaku menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya sebagai barang bukti.

"Kepada ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak