SuaraMalang.id - Pria berusia 29 tahun, Muhammad Abdul Khalim, dari Dusun Sambibulu, Taman, Sidoarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan aksi begal payudara terhadap seorang mahasiswi berinisial Q (20). Insiden ini terjadi saat korban pulang dari rumah neneknya di daerah yang sama.
Menurut Kompol Agus Sobarnapraja, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, kejadian berlangsung pada pukul 23.15 WIB, dimana Q merasa diikuti oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Beat berwarna putih.
"Pelaku kemudian dengan cepat mendekati korban dan melakukan perbuatan kejahatan seksual dengan memegang payudara korban," ungkap Agus, Rabu (17/4/2024).
Situasi berubah ketika korban yang terkejut berteriak "maling", yang menarik perhatian pengguna jalan lainnya.
"Korban langsung mengejar dan menyenggol motor pelaku dari belakang hingga keduanya terjatuh," tambah Agus.
Warga sekitar yang mendengar kegaduhan tersebut datang ke lokasi, dan awalnya mengira itu adalah kecelakaan biasa hingga Q menjelaskan bahwa pria tersebut adalah pelaku begal payudara.
Setelah salah satu warga melapor ke polisi, penyelidikan dilakukan dan pelaku ditangkap. Menurut hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan ini adalah dorongan nafsu setelah melihat tubuh korban.
"Pelaku ini merasakan kesenangan pribadi dan dorongan nafsu saat itu," ujar Agus.
Muhammad Abdul Khalim kini menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di muka umum dan/atau Pasal 6 (B) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Ia terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran dan keamanan di tempat umum, serta mengingatkan para pelaku bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap tindakan kriminal seperti ini.
Kontributor : Elizabeth Yati