Ipda Yudi juga mengimbau kepada semua pembeli tiket yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polresta Malang Kota.
"Kami sarankan para korban segera membuat pengaduan maupun pelaporan ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, agar bisa ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mendalami terkait adanya dugaan tindak pidana," tambahnya.
Dengan adanya laporan resmi, Polresta Malang Kota berharap dapat segera mengklarifikasi situasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah antara penyelenggara dan pembeli tiket konser Mafest Vol 3.
Baca Juga:Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir: Jumlah Kasus Turun dari 1250 ke 526 Berkas