SuaraMalang.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun angkat bicara mengenai insiden kecelakaan antara mobil Suzuki Carry berwarna merah bernopol N 11xx XL dengan Kereta Api Argo Semeru yang terjadi pada Jumat, 12 April 2024, di perlintasan tanpa palang pintu Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Menurut Kuswardojo, Manager Humas Daop 7 Madiun, perlintasan tersebut telah diberi tanda patok.
Namun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, ketika pengemudi mobil memaksa melintas meskipun kereta api tengah mendekat. Akibat insiden tersebut, mobil terpental dan mengalami kerusakan serius.
"Kereta Api Argo Semeru sendiri mengalami keterlambatan selama 15 menit karena harus menjalani perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun," ungkap Kuswardojo.
"Keterlambatan juga mempengaruhi jadwal kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen, yang tertunda 10 menit."
Kecelakaan ini menyoroti masalah keselamatan di perlintasan sebidang liar yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah untuk ditingkatkan keselamatannya atau ditutup sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.
KAI menekankan perlunya perlintasan yang aman dan regulasi yang mendukung untuk menghindari kecelakaan serupa di masa depan.
Kuswardojo juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang, untuk selalu berhati-hati.
"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tegasnya.
Insiden ini telah menarik perhatian luas setelah video kecelakaan tersebut menjadi viral, menunjukkan detik-detik mobil Suzuki Carry dihantam oleh Kereta Api Argo Semeru, mengingatkan kembali akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Kontributor : Elizabeth Yati