Panik Dikejar Polisi, Maling Motor di Malang Salah Masuk ke Gang Buntu

Aksi pria berinisial YA (45) mencuri motor di Malang berujung masuk penjara. Pelaku ditangkap setelah berusaha kabur dari kejaran warga.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 06 Maret 2024 | 17:17 WIB
Panik Dikejar Polisi, Maling Motor di Malang Salah Masuk ke Gang Buntu
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

Melihat ada yang mengejar, pelaku pun panik masuk ke dalam gang buntu di Dusun Glongsor, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.

“Terduga pelaku terjebak di gang buntu, kemudian polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Jabung,” ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga:Viral Bentrok Mahasiswa Luar Daerah di Kota Malang, Malam Berubah Mencekam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini