SuaraMalang.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, melalui Deputi Hukumnya, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan dalam proses pemilihan umum yang baru saja berlangsung.
Dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Todung menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti jalur konstitusional untuk memperjuangkan pemilu yang bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab.
"Kami berharap MK bisa berfungsi sebagai penjaga konstitusi yang menjalankan tugasnya dengan benar," ujar Todung.
Baca Juga:Kubu Anies Duga Algoritma Server Pilpres 2024 KPU Diseting Menangkan Salah Satu Capres
Gugatan ke MK bukan satu-satunya langkah hukum yang diambil oleh TPN Ganjar-Mahfud. Sebelumnya, mereka juga telah membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dugaan pelanggaran pemilu dan kepada kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana dalam pemilu.
Selain itu, Todung juga menanggapi pertanyaan seputar gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan posisinya setelah dicopot dari jabatan karena pelanggaran etik.
Menurut Todung, Anwar Usman, yang juga merupakan paman dari calon wakil presiden nomor urut 2, tidak seharusnya terlibat dalam penyelesaian sengketa Pilpres karena potensi benturan kepentingan.
"Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa Pilpres di MK. Sudah jelas dan tidak mungkin bagi beliau untuk menjadi anggota majelis MK dalam kasus ini," tegas Todung.
Rencana pengajuan gugatan PHPU ke MK oleh TPN Ganjar-Mahfud ini menandakan komitmen mereka terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:Ancang-Ancang 01 dan 03 Kolaborasi, Gugat Kecurangan Pilpres 2024
Langkah ini juga menunjukkan betapa pentingnya mekanisme hukum dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, guna memastikan bahwa setiap suara dihitung secara adil dan tepat.
Kontributor : Elizabeth Yati