Kubu Ganjar Akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tapi Paman Usman Tak Boleh Ikut

"Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa Pilpres di MK. Sudah jelas dan tidak mungkin bagi beliau untuk menjadi anggota majelis MK dalam kasus ini."

Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Februari 2024 | 21:12 WIB
Kubu Ganjar Akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tapi Paman Usman Tak Boleh Ikut
Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]

SuaraMalang.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, melalui Deputi Hukumnya, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan dalam proses pemilihan umum yang baru saja berlangsung.

Dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Todung menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti jalur konstitusional untuk memperjuangkan pemilu yang bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab.

"Kami berharap MK bisa berfungsi sebagai penjaga konstitusi yang menjalankan tugasnya dengan benar," ujar Todung.

Baca Juga:Kubu Anies Duga Algoritma Server Pilpres 2024 KPU Diseting Menangkan Salah Satu Capres

Gugatan ke MK bukan satu-satunya langkah hukum yang diambil oleh TPN Ganjar-Mahfud. Sebelumnya, mereka juga telah membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dugaan pelanggaran pemilu dan kepada kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana dalam pemilu.

Selain itu, Todung juga menanggapi pertanyaan seputar gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan posisinya setelah dicopot dari jabatan karena pelanggaran etik.

Menurut Todung, Anwar Usman, yang juga merupakan paman dari calon wakil presiden nomor urut 2, tidak seharusnya terlibat dalam penyelesaian sengketa Pilpres karena potensi benturan kepentingan.

"Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa Pilpres di MK. Sudah jelas dan tidak mungkin bagi beliau untuk menjadi anggota majelis MK dalam kasus ini," tegas Todung.

Rencana pengajuan gugatan PHPU ke MK oleh TPN Ganjar-Mahfud ini menandakan komitmen mereka terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:Ancang-Ancang 01 dan 03 Kolaborasi, Gugat Kecurangan Pilpres 2024

Langkah ini juga menunjukkan betapa pentingnya mekanisme hukum dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, guna memastikan bahwa setiap suara dihitung secara adil dan tepat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini