SuaraMalang.id - Jangan sekali-kali buang sampah sembarangan. Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengingatkan ada tindakan hukuman pidananya. Aturan tersebut akan berlaku mulai Tahun 2024.
"2024 harus ada ketegasan. Tadi saya sampaikan kalau ada yang buang sampah bukan di wilayahnya dan sengaja buang sampah, bukan tipiring lagi tapi sudah tindak pidana. Karena dalam undang-undang sudah jelas terkait dengan buang sampah," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Sampah masih menjadi permasalahan serius di Kota Batu. Karena itu pihaknya akan menerapkan cara ekstrem untuk menanggulanginya.
Kendati demikian, Aries menegaskan tidak ada darurat sampah di kota Batu seperti yang dihembuskan oleh beberapa pihak.
Baca Juga:Titik-titik Rawan Macet di Kota Malang, Wisatawan Wajib Cek
Dia juga telah berkeliling ke beberapa desa. Semuanya telah berhasil mengatasi dan menanggulangi masalah sampah.
Bahkan, banyak desa yang telah berhasil mengelola sampah secara mandiri di tempat mereka.
"Banyak desa yang sudah berhasil mengelola sampahnya secara mandiri. Seperti TPS3R yang ada di Desa Giripurno luar biasa, masyarakat kesadaran sendiri ngambil sampai di rumahnya di bawah ke TPS3R. Setengah hari tidak sampai mereka sudah selesai di desa tersebut itu," ungkapnya
TPA Tlekung juga sudah mendatangkan tiga alat incenerator untuk mengolah sampah. Incenerator tersebut digunakan untuk mengolah sampah yang tidak dikelola oleh TPS3R Desa dan Kelurahan.
Ketersediaan alat tersebut memungkinkan sampah langsung dikelola di TPA. Jadi, semua sampah yang datang dalam bentuk sampah residu langsung dimasukkan ke tempat pengolahan sampah tersebut
Baca Juga:5 Jalan di Malang dan Kota Batu Ini Terpantau Macet, Hati-hati!
"Jadi, kalau dulu kan masih disinggahkan. Sehingga ditumpuk baru diambil dan dimasukkan di tempat proses. Kalau sekarang tidak, ini langsung masuk jadi dalam sehari 6,10 ton sampah itu sudah langsung selesai dalam waktu 3 jam," tegasnya.