Lina Mukherjee Cengar-cengir saat Diborgol dan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Lina dikenakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Juli 2023 | 15:36 WIB
Lina Mukherjee Cengar-cengir saat Diborgol dan Dijebloskan ke Sel Tahanan
Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang [ANTARA]

SuaraMalang.id - Lina Mukherjee, yang kontroversinya sempat mengguncang media sosial, kini resmi ditahan oleh polisi atas dugaan penistaan agama.

Kontroversi muncul setelah Lina memposting video dimana ia tampak memakan babi sambil mengucapkan basmallah. Kini, Lina ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang.

Menurut laporan pada hari Senin (10/7/2023), Lina akan menjalani masa tahanan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan.

M. Fandi Hasibuan, Kasi Pidum Kejari Palembang, mengonfirmasi hal ini dan menambahkan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk persidangan.

Baca Juga:Lina Mukherjee Santai Senyum-senyum Digelandang dengan Tangan Diborgol, Netizen Curiga: Kayak Gangguan Jiwa!

Lina dikenakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penangkapan Lina Mukherjee telah menarik perhatian publik. Saat dijemput oleh polisi dan diborgol, Lina tampak tertawa, aksi yang memicu amarah netizen.

Netizen pun tidak segan-segan menyuarakan kekecewaan mereka. Salah satu pengguna media sosial berkomentar, "Itu senyum-senyum nahan malu apa gimana."

Sementara yang lainnya menambahkan, "Masih haha hihi lagi," dan "Sepertinya orang sakit mental. Sepertinya tidak ada rasa penyesalan."

Sementara itu, pengacara Lina Mukherjee, Ersa Sartika Silalahi, telah mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga:Walau Diborgol Masih Tebar Senyum, Netizen Justru Sedih Lihat Kondisi Lina Mukherjee: Kayak Gangguan Jiwa

"Bu Lina berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya, karena dia memiliki banyak karyawan yang harus dibayar. Oleh karena itu, kami mengajukan penangguhan penahanan, tetapi kami masih menunggu informasi selanjutnya," kata Ersa.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini