Demo UU Ciptaker di Malang, Mahasiswa juga Serukan Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan

Gelombang unjuk rasa menentang pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menggema di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/4/2023).

Muhammad Taufiq
Senin, 03 April 2023 | 16:35 WIB
Demo UU Ciptaker di Malang, Mahasiswa juga Serukan Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan
Aksi mahasiswa Malang demo tolak UU Ciptaker [SuaraJatim/Aziz Ramadani]

SuaraMalang.id - Gelombang unjuk rasa menentang pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menggema di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/4/2023). Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tersebut juga menyerukan keadilan bagi 135 korban Tragedi Kanjuruhan.

Sejumlah mahasiswa tampak memasang beragam spanduk protes. Mulai dari "cabut UU Ciptaker," hingga "usut tuntas Tragedi Kanjuruhan,".

Selanjutnya, satu persatu perwakilan mahasiswa dari masing-masing perguruan tinggi menyampaikan orasinya. Ada yang menyampaikan agar aparat kepolisian yang hadir di lokasi demonstrasi agar tidak melakukan aksi-aksi represif.

Salah satu orator juga sempat menyinggung kasus tragedi Kanjuruhan, lantaran belum ada keadilan bagi hilangnya 135 nyawa akibat peristiwa mencekam pada 1 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga:Sifat Mario Dandy Mendadak Rubah Punya Percaya Diri Tinggi, Rafael Alun Trisambodo Sebut Jadi Anak Kebanggaan

Sementara itu, aliansi mahasiswa dari Universitas Brawijaya dalam keterangan tertulisnya menyatakan, bahwa permasalahan rezim Presiden Joko Widodo terdapat dalam UU cipta kerja baru yang awalnya dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Secara substansi UU cipta kerja yang baru tidak berbeda dengan UU cipta kerja lama UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menggunakan metode omnibus law atau penimbus bill dalam perumusannya metode ini biasa digunakan di negara-negara yang menganut sistem common law.

Metode ini dapat diartikan sebagai metode perumusan undang-undang yang mencakup banyak hal buku cetak kerja terdiri dari 11 cluster yang mencakup berbagai hal, seperti perizinan tanah persyaratan investasi ketenagakerjaan dan pengendalian lahan UU cipta kerja menggabungkan 78 undang-undang yang berbeda metode metode ini belum dikenal dalam hukum positif pembentukan perundang-undangan di Indonesia sehingga mengakibatkan peraturan yang didalamnya menjadi kurang jelas dan terlalu luas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Ciptaker tidak berlaku secara penuh dan hanya berlaku selama 2 tahun kedepan kecuali ada perbaikan dalam waktu 2 tahun. MK juga menyarankan agar pemerintah membuat landasan hukum yang jelas untuk metode omnibus law dan memastikan partisipasi masyarakat yang cukup. Hal ini karena UU cipta kerja dianggap tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Alih-alih merevisi UU cipta kerja pada akhir tahun 2022 pemerintah membuat aturan baru bernama perppu cipta kerja yang secara substansi tidak berbeda dengan UU cipta kerja sebelumnya pembuatan perppu sangatlah sederhana tanpa melalui prosedur legislatif yang cenderung rumit. Pembuatan perpu cipta kerja adalah 'Jalan ninja' bagi pemerintah agar bisa dengan mudah meloloskan peraturan yang eksploitatif dan ditolak oleh masyarakat tersebut.

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Malang, Senin 03 April 2023

Penetapan perpu menjadi undang-undang menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak menghargai aturan konstitusi dan hanya memprioritaskan kepentingan investor tanpa memikirkan rakyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini