SuaraMalang.id - Vonis bagi para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang sudah digelar kemarin. Para terdakwa itu divonis beragam dan ringan. Bahkan dua di antaranya dibebaskan oleh hakim.
Hal ini rupanya membuat gaduh masyarakat Malang. Demonstrasi digelar sejak kemarin. Dimulai ratusan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Balai Kota Malang kemarin, Kamis (16/03/2023).
Hari ini, Jumat (17/03/2023), demonstrasi juga digelar oleh berbagai elemen massa gabungan antara warga dan mahasiswa di depan Gedung DPRD setempat. Mereka menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Seperti dijelaskan Abi Naga Parawansa, koordinator lapangan (korlap) aksi. Ia memandang bahwa penetapan 6 tersangka oleh kepolisian hanya sebagai formalitas. Tragedi kanjuruhan, kata Abi, secara jelas dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat.
“Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan bahwa salah satu Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan disebutkan sebagai bagian serangan yang meluas atau sistematik dan ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil,” ujar mahasiswa yang juga Koordinator BEM Malang Raya tersebut, Kamis (16/3/2023).
Menurut hasil kajian dari pihaknya, polisi telah secara sadar menembakkan gas air mata. Tentunya, ini merujuk pada dugaan penyerangan gas air mata oleh aparat kepolisian yang diarahkan ke suporter di tribun sebagai pemicu kerusuhan terjadi. Akibatnya tindakan penembakan gas air mata tersebut menghilangkan jumlah korban yang sangat masif.
“Maka kami dari Aksi Kamisan Malang menuntut untuk menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat. Ada enam tuntutan yang kami suarakan. Pertama, mendesak majelis hakim yang menangani perkara untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya pada terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi,” ujar Abi.
Kemudian yang kedua, mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar proaktif untuk melakukan penyelidikan pertanggungjawaban komando pelaku level atas pelanggaran HAM berat kanjuruhan secara pro-Yustisia. Ketiga, mendesak Kapolri agar segera melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas pada kasus tragedi Kanjuruhan.
“Keempat, kami mendesak panglima TNI agae menghentikan segala bentuk militerism dan kekerasan yang dilakukan pada masyarakat sipil. Kelima, kami mendesak PSSI dan PT LIB untuk bertanggung jawab secara hukum atas matinya 135 korban jiwa dan ratusan luka-luka,” sambungnya.
Baca Juga:Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Terakhir yang keenam, demonstran Kamisan mendesak kepada Komisi Yudisial agar menindak tegas hakim yang memeriksa perkara kanjuruhan karena membiarkan Perwira Polisi aktif menjadi penasihat hukum dari terdakwa yang merupakan polisi.
“Kami akan mengawal terus, sebab memang yang dituntutan ini adalah aspirasi dari teman-teman yang kita serap dari sejumlah korban dan LBH yang sudah menjadi pendamping,” pungkas mahasiswa dari salah satu kampus di kota Malang tersebut.