SuaraMalang.id - Dua perampok sadis bersenjata tajam tak segan-segan melukai korbannya di kawasan Malang Jawa Timur ( Jatim ). Keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Keduanya kembali beraksi mencari mangsa di Malang, mereka adalah S (35) dan ME (40). Keduanya beraksi di Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Pagelaran. S dan ME tertangkap lalu dibedil kakinya oleh polisi.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan saat beraksi S berperan sebagai eksekutor, sementara tersangka ME bertindak sebagai pengendara sepeda motor.
"Pelaku S merupakan residivis untuk kasus serupa. Kedua pelaku saat melakukan perbuatannya membawa senjata tajam," kata Wahyu dikutip dari ANTARA, Senin (06/03/2023).
Menurut Wahyu, pada lokasi kejadian di Kecamatan Karangploso, pelaku melukai tiga orang warga saat melakukan perampasan kalung emas. Korban pertama yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam tersebut adalah perempuan berinisial SR (53).
Baca Juga:Inilah Top 4 Hotel di Malang dengan Landscape Tropis yang Indah dan Memukau
Kronologi kejadian saat itu bermula saat korban SR, yang berada di Dusun Ngenep, RT03/01, sedang menunggu penjual sayur pukul 06.30 WIB pada 25 Februari 2023. Tiba-tiba, kedua pelaku menghampiri menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan seseorang.
"Korban menjawab tidak tahu dan kemudian masuk ke dalam rumah. Salah satu pelaku mengikuti yang kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menarik kalung emas yang dipakai korban," jelasnya.
Korban kemudian berteriak minta pertolongan hingga pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Korban mengalami luka pada pada tangan sebelah kanan. Akibat teriakan korban, datang dua saksi lain yakni HYR dan KRA yang berusaha menolong korban.
"Namun, pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah kepala para saksi tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri," lanjutnya.
Kedua pelaku juga beraksi di Kecamatan Pagelaran dengan menggunakan modus serupa. Saat itu, pelaku berpura-pura membeli bunga yang dijual korban. Namun, saat korban membungkus bunga tersebut, pelaku menarik kalung korban dan kemudian melarikan diri.
Baca Juga:Pagi Ini Malang Diguncang Gempa Berkekuatan 4,8, Warganet: Kirain Truk Lewat..
"Pengungkapan merupakan hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Petugas mendapatkan ciri-ciri para pelaku dan kemudian berhasil menangkap pelaku," ujar Wahyu.
Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan hingga 12 tahun.