SuaraMalang.id - Pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengatakan, dana stimulan untuk membantu perbaikan rumah yang rusak berat akibat gempa bumi yang terjadi pada 10 April 2021 di wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, segera disalurkan kepada para penerima.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan bahwa Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) pada Desember 2022 sudah mencairkan dana stimulan untuk membantu perbaikan rumah yang rusak berat akibat gempa.
"Untuk rumah dengan kondisi rusak berat, saat ini sedang dibuat petunjuk teknis untuk penyerahan dana stimulan tersebut. Kurang lebih pada Maret atau April (disalurkan), saat ini sedang berproses," kata Sadono.
Selain menyiapkan petunjuk teknis penyaluran dana stimulan untuk perbaikan rumah yang rusak akibat gempa, ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang mengenai tim fasilitator lapangan yang bertugas mengecek kondisi rumah yang rusak akibat gempa.
Baca Juga:Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Garut, 600 Lebih Rumah Rusak
Ia mengatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan bantuan dana kepada pemilik rumah yang rusak berat akibat gempa meskipun yang bersangkutan sudah membangunnya kembali dengan biaya sendiri.
"Tetap mendapatkan Rp50 juta. Makanya kemarin sempat ada beberapa proses pendataan dan verifikasi ulang. Itu tugas tim teknis dan tim fasilitator lapangan, serta untuk melihat kondisi terakhir rumah-rumah tersebut," ujarnya.
Menurut dia, tim fasilitator lapangan juga akan mendampingi penyampaian laporan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana stimulan untuk perbaikan rumah dari pemerintah.
Berdasarkan hasil verifikasi data, ada 923 rumah yang rusak berat akibat gempa di wilayah Kabupaten Malang.
"Ada 923 rumah yang masuk dalam kategori rusak berat, untuk tiap rumah dana stimulan yang disiapkan Rp50 juta," kata Sadono.
Baca Juga:Ketua RT Sebut Ada Peran YouTuber Dibalik Perbaikan Rumah Tiko dan Bu Eny: Gratisan Semua!
Ia menyampaikan bahwa pencairan dana stimulan untuk membantu perbaikan rumah yang rusak berat akibat gempa membutuhkan waktu yang cukup lama, hingga dua tahun setelah gempa bumi terjadi, karena proses verifikasi yang cukup panjang.
"Karena jumlah keseluruhan (data rumah rusak) yang masuk ketika gempa bumi terjadi ada kurang lebih 12 ribu rumah. Itu membutuhkan verifikasi yang cukup lama," ujarnya.
Gempa bumi dengan magnitudo 6,1 yang mengguncang wilayah Kabupaten Malang pada 10 April 2021 berdampak pada 32 dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.
Selain menyebabkan kerusakan rumah, gempa bumi mengakibatkan kerusakan 641 fasilitas umum, termasuk 226 sekolah, 233 rumah ibadah, dan 23 fasilitas kesehatan. [ANTARA]