Sempat Buang Semua Barang Bukti, Pembunuh Siswi Hamil 2 Bulan Ditangkap Polres Jember

Pelaku sempat berupaya menghilangkan jejaknya.

Eleonora PEW
Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:15 WIB
Sempat Buang Semua Barang Bukti, Pembunuh Siswi Hamil 2 Bulan Ditangkap Polres Jember
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dengan korban siswi SMK dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

SuaraMalang.id - RT, pembunuh pelajar berinisial AR telah ditangkap Tim Satuan Reserse Tindak Kriminal (Satreskrim) Polres Jember. Ia diketahui telah menghabisi nyawa perempuan yang hamil dua bulan itu dan meninggalkan jasad korban di area pembuangan sampah di tepi sawah Desa Jatisari, Kabupaten Jember, Jawa Timur

Pelaku dan korban merupakan tetangga yang merupakan warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

"Kronologinya tersangka mengajak korban menggunakan sepeda motor pada Kamis (29/12) sore, kemudian pelaku membunuh korban dengan sebuah celurit dan meninggalkan tubuh korban di sana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat.

Menurutnya pelaku juga membuang semua barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan untuk membunuh korban ke sungai untuk menghilangkan jejaknya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Tambun Selatan, Potongan Jenazah Disimpan di Boks Kontainer

"Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Saat pelaku dimintai pertanggungjawaban karena korban hamil dua bulan, maka pelaku menghilangkan nyawa korban," tuturnya.

Dalam kasus itu, lanjut dia, pelaku membuat skenario seolah-olah pacar nya menjadi korban pembegalan karena sepeda motor korban juga dibuang ke sungai untuk menutupi tindak kejahatan pelaku.

"Penyidik akan menelusuri apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak dalam kejadian tersebut, sehingga nantinya akan kami dalami. Kalau memang direncanakan maka akan dikenakan pasal 340 KUHP," katanya.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto pasal 338 KUHP.

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya. [ANTARA]

Baca Juga:Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J Kok Ferdy Sambo Berani Banget Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini