Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Kejati Siapkan 17 Jaksa

Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang segera disidang. Mereka telah menjalani pemeriksaan administratif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Kamis, 22 Desember 2022 | 11:06 WIB
Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Kejati Siapkan 17 Jaksa
Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang segera disidang. Mereka telah menjalani pemeriksaan administratif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Selanjutnya mereka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 01 Oktober 2022.

Lima Tersangka tersebut adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga:Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?

WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP; BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP; Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

"Barang Bukti yang di serahkan diantaranya terdiri dari surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022).

Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, setelah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," ujarnya menegaskan.

Baca Juga:Pelajari Gelaran Sepak Bola Standar Internasional, Kapolri Undang Instruktur Ternama Dari Inggris

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini