Pembongkar Pagar Stadion Kanjuruhan Diperiksa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Kepolisian Resor Malang menaikkan status kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Terkini, sejumlah 11 orang saksi telah diperiksa penyidik.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:07 WIB
Pembongkar Pagar Stadion Kanjuruhan Diperiksa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Pembangunan pagar stadion Kanjuruhan [SuaraJatim/Aziz Ramadani]

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Malang menaikkan status kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Terkini, sejumlah 11 orang saksi telah diperiksa penyidik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, belasan orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Dalam perkara itu, kami telah memeriksa 11 orang saksi,” ujarnya, Kamis malam (8/12/2022).

Dijelaskannya, satu dari total saksi yang diperiksa merupakan pimpinan atau penanggung jawab dari kegiatan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Saksi tersebut berinisial H dari CV Anam Jaya Teknik.

Baca Juga:Usut Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan, Polisi: Tak Ada Izin Resmi

“Hingga petang ini, H masih menjalani pemeriksaan, untuk motif perusakan (pembongkaran pagar) sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi manapun,” jelasnya.

Iptu Wahyu menambahkan, penyidik juga sudah memanggil beberapa orang yang pekerja yang membongkar pagar stadion untuk diminta keterangan. Namun ada enam orang yang mangkir dari panggilan pertama dan kedua.

"Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan bukti-bukti pagar stadion yang telah dirobohkan dan dibongkar. Selain itu ada beberapa paving di pinggir lapangan yang juga dibongkar. Aktivis di lokasi kejadian Tragedi Kanjuruhan tersebut terjadi pada 28 November 2022 lalu.

"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga:Soal Tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Aremania Bakal Layangkan Aduan ke Kabareskrim

Jika terbukti unsur pidana, kepolisian akan menjerat tersangka sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan di muka umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini