Istri Sam Nawi Korban Kanjuruhan ke Polres Malang, Tuntut Keadilan Ditegakkan

Djoko menegaskan, keluarga korban lainnya juga punya hak untuk mengajukan laporan.

Eleonora PEW
Senin, 14 November 2022 | 16:40 WIB
Istri Sam Nawi Korban Kanjuruhan ke Polres Malang, Tuntut Keadilan Ditegakkan
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Simpang Gajayana, Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa].

SuaraMalang.id - Demi menuntut keadilan dari tragedi yang telah menewaskan suaminya, Iwan Junaedi alias Sam Nawi, Eka Wulandari menyambangi Satreskrim Polres Malang, Senin (14/11/2022). Ia berharap supaya Tragedi Kanjuruhan segera diusut tuntas demi penegakan keadilan.

Sam Nawi adalah pentolan Aremania yang ada di tribune utara atau Curva Nord ketika tim Arema FC bermain di Stadion Kanjuruhan. Sam Nawi meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Dilansir BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id, Eka berharap, keadilan bisa ditegakkan dan ada upaya hukum yang setimpal bagi pelaku penembakan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan.

“Penginnya bisa cepat diusut tuntas ya, tapi kami mengikuti prosedur karena memang prosedurnya seperti ini ya kami ikuti,” ungkap Eka usai melapor ke Satreskrim Polres Malang.

Baca Juga:Bela Puan yang Banjir Kritik Usai ke Itaewon Bukan Kanjuruhan, PDIP: Bukan Karena Lebih Cinta Korsel Ketimbang Indonesia

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, ada tiga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ia dampingi melapor ke Satreskrim Polres Malang hari ini.

“Tiga orang pelapor ini mewakili keluarga dari 4 korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan. Ketiga orang ini statusnya ada yang istri atau suami korban, kakak kandung korban dan juga anak kandung sekaligus kakak dari korban. Jadi ada empat korban yang kita ajukan pelaporan. Tuntutan kami tetap agar para pelaku penembakan gas air mata ke tribun bisa dihukum setimpal dengan Pasal 338 dan 340 KUHP,” ujar Djoko.

Djoko menegaskan, keluarga korban lainnya juga punya hak untuk mengajukan laporan.

“Intinya kami siap menerima kuasa pelaporan dari keluarga korban. Di sekber ini kan juga banyak posko posko, mereka pasti siap menerima kuasa. Kemungkinan ada pengaduan laporan hukum dari pihak keluarga korban lainnya tidak menutup kemungkinan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Djoko, pihaknya melakukan upaya hukum secara profesional.

Baca Juga:Dukung Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, AHY: Jangan Sedikit-Sedikit Pakai Kekerasan

“Kita melapor setelah 40 hari tragedi Kanjuruhan atas usulan keluarga. Intinya kami lakukan upaya hukum secara profesional,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini