Sudah Ada 60 Orang, Laporan Hukum Tragedi Kanjuruhan Disiapkan Tim Gabungan Aremania

Anjar menjelaskan, total 60 orang yang diwakili oleh Tim Gabungan Aremania tersebut akan dipisahkan dalam sejumlah kelompok.

Eleonora PEW
Rabu, 09 November 2022 | 17:04 WIB
Sudah Ada 60 Orang, Laporan Hukum Tragedi Kanjuruhan Disiapkan Tim Gabungan Aremania
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

SuaraMalang.id - Laporan hukum tragedi Kanjuruhan tengah disiapkan tim Gabungan Aremania untuk dilayangkan kepada pihak kepolisian. Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, mengatakan, saat ini sudah ada sebanyak 60 orang yang melapor kepada Tim Gabungan Aremania dan nantinya akan dijadikan bahan pelaporan ke pihak kepolisian.

"Kami akan lihat dinamika yang ada. Kelihatannya belum tentu juga ke kepolisian daerah, ada opsi rencana (pelaporan) ke Mabes Polri," kata Anjar di Kota Malang, Rabu (9/11/2022).

Anjar menjelaskan, total 60 orang yang diwakili oleh Tim Gabungan Aremania tersebut akan dipisahkan dalam sejumlah kelompok untuk memudahkan pelaporan. Jadi, dalam pelaporan ke pihak kepolisian itu tidak dilakukan secara individu.

Menurutnya, tiga kelompok tersebut adalah peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan orang luka, dan terakhir adalah kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:Doa Bersama 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Juga Berharap Tuntutan Usut Tuntas Segera Dipenuhi

"Teknisnya tidak semua dari 60 orang itu masing-masing akan melapor. Dari 60 itu, akan kita bagi, kategori meninggal berapa, luka berapa dan (kekerasan) anak-anak berapa," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, TGA juga akan meminta perlindungan untuk para saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan LPSK terkait hal tersebut.

"Dari sekian orang yang sudah memberikan kuasa kepada kami, kami mohonkan perlindungan kepada LPSK," katanya.

Hingga saat ini, dari sebanyak 60 orang yang telah melapor kepada TGA, belum ada pihak keluarga yang meminta untuk dilakukan proses autopsi. Sementara untuk pelaksanaan visum, hal itu akan bergantung kepada penyidik Polri.

Menurutnya, TGA saat ini sudah mengantongi sejumlah bukti yang akan menjadi bahan pelaporan kepada pihak kepolisian, antara lain berupa hasil pemeriksaan medis sejumlah korban pada peristiwa tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga:Peringatan 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, 135 Bendera Setengah Tiang Dikibarkan Depan Stadion Kanjuruhan

"Untuk keluhan lain seperti sakit atau sesak napas sampai sekarang masih ada yang mengeluhkan. Kemudian hasil rontgen juga ada dari yang menderita patah tulang, nanti kami akan masuk lewat data-data itu," katanya.

Pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu membuat sejumlah suporter turun dari tribun dan masuk area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar saat sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya ada tembakan gas air mata untuk mengendalikan kericuhan.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini